
Bertanggung jawab untuk melaksanakan Proses Pembuatan dan perbaikan Mold baik Mold Blowong maupun Mold Injection sampai Mold tersebut bisa produksi dengan baik dan lancar.
The Role:
- •Melaksanakan proses Pembuatan dan perbaikan Mold yang ada serta mendukung kelancaran produksi Injection & blowing.
- •Menjalankan rencana kerja mingguan , dan menjabarkannya serta melakukan kontrol ke dalam rencana kerja harian
- •Melakukan perbaikan mold di tempat bila diperlukan
- •Mereview dan memvalidasi serta mengarahkan pekerjaan karyawan
- •Menganalisa setiap ada permasalahan (problem) dan berusaha menemukan akar masalah serta solusinya, baik individu ataupun kordinasi dengan Atasan dan pihak terkait lainnya.
- •Melakukan kordinasi dengan departemen lain (MTC dan Produksi.) terkait proses Perbaikan mold
- •Melakukan kordinasi dengan departemen lain (QC/MTC/ENG/Robotic/PPIC.) terkait proses produksi.
- •Melakukan Continuous Improvement untuk system dan metode kerja produksi agar lebih effective dan effisien.
- •Memastikan Peraturan Perusahaan, 5R, K3, SOP dapat berjalan dengan baik.
- •Meningkatkan Skill & Knowladge karyawan di bawahnya.
- •Mengorganisir pelaksanaan/implementasi prosedur ISO 9001:2018, ISO 14001:2018 & HAS 23000 di Departemen Produksi agar sesuai dengan SOP & Instruksi Kerja serta sasaran mutu.
- •Melakukan segala tugas yang berhubungan dengan kegiatan Produksi.
Requirement:
- Lulusan D3 / S1 Teknik Mesin Industri atau Teknik Mesin Produksi atau Manufaktur, IPK min. 3.00
- Lulusan D3 / S1 Teknik Mesin Produksi atau Manufaktur, dan SMK Teknik Mesin Produksi IPK min. 3.00
- Fresh Graduate atau Sudah Berpengalaman Kerja sebagai Staff Moulding
- Memiliki keahlian: Bubut, Milling atau Frais, Las, Gerinda, CNC, dan lain-lain
- Menyukai Pekerjaan di Lapangan, Bersedia Bekerja Shift, Bersedia bekerja di bawah tekanan, Bersedia Bekerja Lembur
- Memiliki Kepemimpinan Yang Kuat, Sehat Jasmani dan Rohani
Benefits:
- Makan siang
- Tunjangan Shift (Khusus untuk Shift 2 dan Shift 3)
- Pajak ditanggung oleh Perusahaan 100%
- Asuransi Kesehatan (hingga anak ketiga)
- BPJS (hingga anak ketiga)
- Program Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun
- Sisa cuti yang tidak digunakan dapat diuangkan
- Tunjangan Hari Raya (THR) 2x gaji, setelah 1 tahun masa kerja